1).
A. Angka kecelakaan semakin tinggi dan
korban semakin banyak dikarenakan semakin padatnya lalu lintas di jalan
raya yang disebabkan meningkatnya jumlah pemakai sepeda motor
dan mobil . sedangkan factor terjadinya kecelakaan dijalan raya disebabkan oleh
:
-
Faktor manusia (human error)
merupakan
faktor dominan penyebab kecelakaan. Ditandai dengan kesengajaan, kelalaian dan
ketidaktahuan manusia terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan. (karena)
kecepatan tinggi, dalam keadaan capek, melewati tikungan.
-
Faktor kelayakan kendaraan
Faktor
Kendaraan, merupakan faktor yang sifatnya tidak disengaja seperti ban pecah, rem
tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan
bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai
penyebab lainnya.
-
Kondisi infrastuktur.
Faktor
Jalan seperti kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di
daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi
permukaan jalan, jalan yang rusak atau berlubang. Hal-hal tersebut bisa sangat
membahayakan pengguna jalan.
Kombinasi
dari ketiga faktor itulah yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Semisal
manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang
ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami
kecelakaan. Atau Manusia dengan manusia, yang satu mengantuk, yang lainnya melanggar
rambu lalu lintas. Ruas jalan yang belum selesai dan menyebabkan kemacetan di
beberapa titik memang masih ada. Ini terjadi karena beberapa faktor, terutama
proses perbaikan yang tidak sesuai target waktunya.
B. Teori yang digunakan untuk
menganalisa masalah tersebut adalah
1) teori interaksi : pandangan pendekatan ini adalah
individu. Semua interaksi antar individu manusia melibatkan suatu pertukaran
simbol. Ketika kita berinteraksi dengan yang lainnya, kita secara konstan
mencari “petunjuk” mengenai tipe perilaku apakah yang cocok dalam konteks itu
dan mengenai bagaimana menginterpretasikan apa yang dimaksudkan oleh orang
lain. Interaksionisme simbolik mengarahkan perhatian kita pada interaksi
antarindividu, dan bagaimana hal ini bisa dipergunakan untuk mengerti apa yang
orang lain katakan dan lakukan kepada kita sebagai individu.
2)
teori konflik : Teori
konflik adalah teori yang memandang bahwa perubahan sosial tidak terjadi
melalui proses penyesuaian nilai-nilai yang membawa perubahan, tetapi terjadi
akibat adanya konflik yang menghasilkan kompromi-kompromi yang berbeda dengan
kondisi semula. Teori ini didasarkan pada pemilikan sarana- sarana produksi
sebagai unsur pokok pemisahan kelas dalam masyarakat.
3)
teori control sosiologis (1969) :
- Kejahatan itu normal
dan hanya bisa dicegah dengan menghilangkan kesempatan yang ada.
- Kejahatan dapat
dicegah dengan punishment dan reward
- Implikasinya tidak ada
yang selamanya akan melangaar hokum dan tidak pernah melanggar hukum.
C. Upaya untuk menekan angka kecelakaan
diantaranya dengan memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan untuk mentaati
tata tertib . Diperlukan pembinaan dalam rangka penyadaran pola pikir, pola
sikap dan pola perilaku operator (penyedia jasa layanan transportasi) maupun
masyarakat pengguna jasa transportasi untuk memperhatikan aspek-aspek
ketertiban dan keselamatan dalam penyelenggaraan maupun penggunaan sarana
transportasi di Indonesia.
2). Factor penyebab geng motor marak di
Indonesia.
Geng motor merupakan penyimpangan
remaja yang disebabkan gagalnya pendidikan karakter di lingkungan
keluarga. Kondisi diperparah , ketika para remaja meresa nyaman berada dalam
kelompok itu. Ketika remaja tidak mendapatkan rasa nyaman
dan sejuk di rumah, maka mereka mencari lokasi yang membuat merasa enak dan
kemungkinan nilai-nilai yang mereka cari tersebut mereka temukan
pada kelompok geng motor. Perilaku menyimpang tersebut sudah
mengarah pada aksi kejahatan yang terjadi karena kurangnya kontrol semua pihak.
Berkurangnya kepekaan masyarakat terhadap aksi-aksi kejahatan menjadi salah
satu penyebab semakin berkembangnya perilaku yang menyimpang dari kelompok
itu ditengah masyarakat .Aksi geng motor yang brutal dan meresahkan masyarakat
dengan bersenjatakan balok dan batu menghadang anak-anak muda lainnya yang
melintas di jalan . Bukan hanya menghadang tapi juga memukuli, melempari dan
merampas sepeda motor korban.
Upaya
untuk menanggulangi aksi geng motor yaitu :
-
semua pihak harus terlibat dalam upaya
mengurangi aksi kriminal tersebut. Peran sekolah, keluarga dan lingkungan
masyarakat sangat penting
-
orangtua harus memeperketat pengawasan
dan mengarahkan anak-anaknya pada kegiatan positif.
-
masyarakat hendaknya memiliki
kepekaan melaporkan aksi brutal dari geng
motor dengan cara mencatat nomor plat kendaraan motornya.
-
diperlukan komitmen kuat dari
orangtua dan pihak sekolah. Komitmen tersebut bisa dalam bentuk pengawasan. Pengawasan
utama memang dari orangtua, sementara sekolah harus dapat mengembangkan
karakter para siswa,
Sangsi hukum yang diterapkan dengan penangkapan
dan pemberian hukuman kepada anggota-anggota geng motor yang melakukan tindakan
kriminal mampu memberikan efek jera bagi anggota-anggota atau remaja lain.
Kehadiran geng motor merupakan fenomena sosial yang harus
direspons secara proporsional oleh para sosiolog dan ahli hukum dalam mengatasi
merebaknya geng-geng motor di Indonesia.
3) A. Human trafficking atau perdagangan
manusia banyak dialami oleh wanita dan anak-anak.
Kasus
:
Mina
19 th (bukan nama aslinya) ditawari bekerja sebagai pelayan restoran di
Singapura oleh “sponsor” yang kebetulan tetangganya sendiri.. Setelah berada di
penampungan selama dua bulan lebih, Mina “diterbangkan” ke Singapura melalui
PT. X. Namun baru 20 hari bekerja, ia diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Oleh majikan, Mina dipulangkan ke agensi (penyalur TKI) dan berada di sana
selama dua bulan. Selama di agensi ia diancam akan dijual dan jika keluarga
hendak menebus harus membayar 10 juta rupiah. Keluarga Mina tidak sanggup membayar
uang tebusan tersebut. Akhirnya agensi justru memulangkan Mina ke Batam bukan
ke desanya. Dalam surat terakhirnya, Mina mengatakan bahwa ia akan dijual.
Pihak keluarga kemudian berusaha memulangkan Mina, namun mengalami kesulitan
karena tetap diharuskan membayar. Keluarga meminta pertolongan LSM di Jakarta
dan Batam untuk membantu memulangkan Mina. Melalui LSM ini, kasus Mina kemudian
ditangani RPK Polres Batam.
Analisa
:
Karena
tuntutan ekonomi dan langkanya lapangan kerja, para korban (wanita) mau saja
ketika ditawari bekerja ke luar negeri menjadi TKW dengan janji dan iming-iming
akan mendapatkan gaji yang tinggi. Setelah mereka sampai di luar negeri ,mereka
dipulangkan ke agensi tempat penyaluran TKW dan di perdagangkan, jika keluarga
hendak menebus harus membayar hingga jutaan rupiah. Hal tersebut disebabkan
banyak perempuan korban yang tidak menyadari bahwa dirinya diperdagangkan. Ini
karena biasanya yang melakukan adalah orang-orang terdekat dengan diri korban,
ditambah dengan nilai-nilai sosial di masyarakat yang memandang perempuan
mestilah mengabdi dan berkorban. Parahnya lagi, banyak orang beranggapan bahwa,
dengan melaporkan tindak kejahatan atau kasus ini sama dengan mencemarkan nama
diri sendiri.
a).
Hak-hak kaum wanita yang dilanggar menempatkan
mereka pada kondisi yang sama dengan perbudakan. Dimana mereka tidak memiliki
hak untuk menentukan nasib sendiri, hidup dalam situasi ketakutan dengan merasa
tidak nyaman.
b).
Perdagangan perempuan dan anak untuk tujuan eksploitasi seksual juga akan
menyebabkan individu mengalami trauma kejiwaan, bahkan bila akhirnya ia
berhasil keluar dari dunia prostitusi, perasaan kotor, tak berguna, akan
membuat perempuan merasa rendah diri, sehingga ia dengan mudah diperalat dan
dilecehkan.
c).
Perdagangan perempuan berakibat pada buramnya masa depan, bahkan hidup mati
individu bersangkutan. Perdagangan perempuan biasanya akan diikuti dengan
kekerasan terhadap korban dan anak korban. Ini daat berupa gaji yang tidak
dibayar, larangan untuk bergaul, makian, bentakan, sampai pemukulan secara
fisik yang bisa menyebabkan cacat fisik atau bahkan kematian.
Pendapat
saya : perempuan memiliki hak asasi untuk hidup layak. Dalam posisinya sebagai
bagian dari masyarakat dan warga negara, ia berhak mendapat perlindungan hukum
, untuk tidak dieksploitasi baik fisik maupun kejiwaan. Sebagai makhluk Allah
SWT, perempuan berhak mendapat perlakuan setara dengan manusia jenis lainya.
Sehingga sebagai wanita modern ,wawasan dan pengetahuan harus diperluas agar
wanita tidak mudah di tipu dan diberdayakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Emansipasi wanita harus benar-benar menyentuh seluruh wanita
tanpa diskriminasi ,karena setiap wanita memiliki hak asasi untuk hidup layak
tanpa tekanan.
Narkoba
dan miras ternyata tidak melibatkan siswa,mahasiswa bahkan lapisan atas
4. A). Penyalahgunaan
narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena
zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan,
kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya
dirasakan secara semu.
Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkotika, psykotropi dan minuman keras. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.
1.FaktorDiri
a) Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari.
b) Keinginan untuk mencoba-coba kerena penasaran.
c) Keinginan untuk bersenang-senang.
d) Keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.
e) Workaholic agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang).
f) Lari dari masalah, kebosanan, atau kegetiran hidup.
g) Mengalami kelelahan dan menurunya semangat belajar.
h) Menderita kecemasan dan kegetiran.
i) Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.
j) Karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya.
k) Upaya untuk menurunkan berat badan atau kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan.
l) Merasa tidak dapat perhatian, tidak diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan pergaulan.
m) Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan.
n) Ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
o) Pengertian yang salah bahwa mencoba narkoba sekali-kali tidak akan menimbulkan masalah.
p) Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkoba.
q) Tidak dapat atau tidak mampu berkata TIDAK pada narkoba.
2. Faktor Lingkungan
a) Keluarga bermasalah atau broken home.
b) .Ayah, ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap nrkoba.
c) Lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satu atau beberapa atau bahkan semua anggotanya menjadi penyalahguna atau pengedar gelap narkoba.
d) Sering berkunjung ke tempat hiburan (café, diskotik, karoeke, dll.).
e) Mempunyai banyak waktu luang, putus sekolah atau menganggur.
f) Lingkungan keluarga yang kurang / tidak harmonis.
g) Lingkungan keluarga di mana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di antara anggotanya.
h) Orang tua yang otoriter,.
i) Orang tua/keluarga yang permisif, tidak acuh, serba boleh, kurang/tanpa pengawasan.
j) Orang tua/keluarga yang super sibuk mencari uang/di luar rumah.
k) Lingkungan sosial yang penuh persaingan dan ketidakpastian.
l) Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuan, hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat,kemacetan lalu lintas, kekumuhan, pelayanan public yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas.
m) Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.
3. Faktor Ketersediaan Narkoba.
Narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba
karena :
a) Narkoba semakin mudah didapat dan dibeli.
b) Harga narkoba semakin murah dan dijangkau oleh daya beli masyarakat.
c) Narkoba semakin beragam dalam jenis, cara pemakaian, dan bentuk kemasan.
d) Modus Operandi Tindak pidana narkoba makin sulit diungkap aparat hukum.
e) Masih banyak laboratorium gelap narkoba yang belum terungkap.
f) Sulit terungkapnya kejahatan computer dan pencucian uang yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkoba.
g) Semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba.
h) Bisnis narkoba menjanjikan keuntugan yang besar.
i) Perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat yagn kuat dan professional. Bahan dasar narkoba (prekursor) beredar bebas di masyarakat.
Teori yang menganalisis masalah ini yaitu :
a. Teori Differensial Association, menurut teori ini penyimpangan sosial bersumber pada pergaulan yang berbeda pada yang terjadi pada proses peralihan budaya.
b. Teori Labeling, menurut teori ini seseorang menyimpang karena mengalami proses labeling, pemberian julukan, cap, etiket dan merek yang diberikan oleh masyarakat secara menyimpang sehingga menyebabkan seseorang akan melakukan perilaku yang meyimpang akibat dari julukan yang diberikan kepadanya.
c. Teori Merton, menurut teori ini peyimpangan terjadi brsumber dari stuktur sosial. Menurut Merton perilaku menyimpang terjadi akibat dari bentuk adaptasi terhadap situasi tertentu.
d. Teori Fungsi Durkheim, berpendapat bahwa kesadaran moral semua anggota masyarakat tidak akan mungkin terjadi karena setiap orang berbeda satu sama lain tergantung faktor keturunan, lingkungan fisik, lingkungan sosial.
e. Teori Konflik, Karl Mark berpendapat bahwa kejahatan erat terkait dengan kapitalisme. Menurut teori ini apa yang memyebabkan perilaku meyimpang hanya ada dalam pandangan kelas penguasa untuk melindungi kepentingan meraka.
Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkotika, psykotropi dan minuman keras. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.
1.FaktorDiri
a) Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari.
b) Keinginan untuk mencoba-coba kerena penasaran.
c) Keinginan untuk bersenang-senang.
d) Keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.
e) Workaholic agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang).
f) Lari dari masalah, kebosanan, atau kegetiran hidup.
g) Mengalami kelelahan dan menurunya semangat belajar.
h) Menderita kecemasan dan kegetiran.
i) Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.
j) Karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya.
k) Upaya untuk menurunkan berat badan atau kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan.
l) Merasa tidak dapat perhatian, tidak diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan pergaulan.
m) Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan.
n) Ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
o) Pengertian yang salah bahwa mencoba narkoba sekali-kali tidak akan menimbulkan masalah.
p) Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkoba.
q) Tidak dapat atau tidak mampu berkata TIDAK pada narkoba.
2. Faktor Lingkungan
a) Keluarga bermasalah atau broken home.
b) .Ayah, ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap nrkoba.
c) Lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satu atau beberapa atau bahkan semua anggotanya menjadi penyalahguna atau pengedar gelap narkoba.
d) Sering berkunjung ke tempat hiburan (café, diskotik, karoeke, dll.).
e) Mempunyai banyak waktu luang, putus sekolah atau menganggur.
f) Lingkungan keluarga yang kurang / tidak harmonis.
g) Lingkungan keluarga di mana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di antara anggotanya.
h) Orang tua yang otoriter,.
i) Orang tua/keluarga yang permisif, tidak acuh, serba boleh, kurang/tanpa pengawasan.
j) Orang tua/keluarga yang super sibuk mencari uang/di luar rumah.
k) Lingkungan sosial yang penuh persaingan dan ketidakpastian.
l) Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuan, hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat,kemacetan lalu lintas, kekumuhan, pelayanan public yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas.
m) Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.
3. Faktor Ketersediaan Narkoba.
Narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba
karena :
a) Narkoba semakin mudah didapat dan dibeli.
b) Harga narkoba semakin murah dan dijangkau oleh daya beli masyarakat.
c) Narkoba semakin beragam dalam jenis, cara pemakaian, dan bentuk kemasan.
d) Modus Operandi Tindak pidana narkoba makin sulit diungkap aparat hukum.
e) Masih banyak laboratorium gelap narkoba yang belum terungkap.
f) Sulit terungkapnya kejahatan computer dan pencucian uang yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkoba.
g) Semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba.
h) Bisnis narkoba menjanjikan keuntugan yang besar.
i) Perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat yagn kuat dan professional. Bahan dasar narkoba (prekursor) beredar bebas di masyarakat.
Teori yang menganalisis masalah ini yaitu :
a. Teori Differensial Association, menurut teori ini penyimpangan sosial bersumber pada pergaulan yang berbeda pada yang terjadi pada proses peralihan budaya.
b. Teori Labeling, menurut teori ini seseorang menyimpang karena mengalami proses labeling, pemberian julukan, cap, etiket dan merek yang diberikan oleh masyarakat secara menyimpang sehingga menyebabkan seseorang akan melakukan perilaku yang meyimpang akibat dari julukan yang diberikan kepadanya.
c. Teori Merton, menurut teori ini peyimpangan terjadi brsumber dari stuktur sosial. Menurut Merton perilaku menyimpang terjadi akibat dari bentuk adaptasi terhadap situasi tertentu.
d. Teori Fungsi Durkheim, berpendapat bahwa kesadaran moral semua anggota masyarakat tidak akan mungkin terjadi karena setiap orang berbeda satu sama lain tergantung faktor keturunan, lingkungan fisik, lingkungan sosial.
e. Teori Konflik, Karl Mark berpendapat bahwa kejahatan erat terkait dengan kapitalisme. Menurut teori ini apa yang memyebabkan perilaku meyimpang hanya ada dalam pandangan kelas penguasa untuk melindungi kepentingan meraka.
5. Korupsi
merupakan akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan
penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika
menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang
tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan
baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari
kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin
mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling
melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan
dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi
publik.
Korupsi juga
dapat terjadi karena kurangnya kesadaran untuk mematuhi prinsip “mempertahankan
jarak”. Ketika di dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia yang menjujung
tinggi konsep keluarga besar menjadi sebuah faktor individu untuk berada di
situasi yang sulit dalam menutupi kekurangan ekonomi, pengaruh-pengaruh dari
keluarga dan kerabat dapat menyebabkan munculnya sikap untuk melakukan
kecurangan dan pelanggaran hukum. Individu yang melakukan korupsi gagal dalam
memilah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum. Korupsi terjadi
karena hilangnya rasa tanggung jawab dan rasa malu di dalam diri pelakunya.
Korupsi juga
tidak datang begitu saja di pikiran seorang pelaku. Dia dipahami seabagai suatu
tindakan melanggara hukum dan diperoleh melalui proses belajar. Sesuai dengan
teori different association, kemungkinan terbesar aksi pelanggaran
hukum ini dipelajari ketika seseorang mulai belajar melakukan bisnis atau usaha
untuk mencari keuntungan. Semakin kuatnya paham setiap pelaku bisnis bahwa
mendapatkan keuntungan (materil) adalah tujuan utama dari suatu bisnis,
menyebabkan pelangaran hukum, seperti korupsi, menjadi hal yang lumrah untuk
dilakukan. Selain itu, semakin bertambahnya anggota yang memiliki paham yang
sama tentang keuntungan tersebut, menjadikan korupsi sebagai lahan untuk
mencari uang sehingga membuka lebar untuk terjadinya tindakan kejahatan
korporasi.
Semua
faktor-faktor itu sangat mempengaruhi diri individu untuk melakukan kejahatan:
korupsi. Hal ini disebabkan kurangnya rasa kesadaran akan pentingnya tanggung
jawab moral bagi mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Oleh karena itu,
meskipun terkesan sebagai mimpi dan harapan yang muluk, memperbaiki kesadaran
seseorang dan mengembalikan rasa tanggung jawab moralnya adalah salah satu cara
yang paling ampuh untuk mencegah dan menghentikan korupsi di negeri ini.
Pendidikan agama dan aksi memperkuat iman adalah metode yang mesti ditingkatkan
demi mendapatkan orang-orang yang memiliki hati nurani bersih dan mau bekerja
demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Sangsi bagi
para koruptor : Indonesia telah memiliki hukum yang dibangun dalam rangka
memberantas korupsi, misalnya UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi,
UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 30 Tahun 2002 yang mengatur
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun pendekatan hukum di Indonesia masih
dilakukan dalam koridor paradigma kekuasaan. Pendekatan hukum dalam bentuk ini
merupakan pendekatan hukum yang feodalis dan diskriminatif karena untuk
memeriksa pejabat tinggi negara harus terlebih dahulu memperoleh izin dari
Presiden Hal ini dinilai bisa menjadi tameng dan perlindungan bagi mereka untuk
lolos dari jeratan hukum.
Pendapat
saya terkait upaya penanggulangan korupsi di Indonesia :
Indonesia adalah negara hukum, dan hukum itu harus ditegakkan
sesuai dengan undang-undang yang berlaku, semua yang melakukan pelanggaran
harus di hukum setimpal dengan apa yang telah di perbuatnya.
Putusan hukum terhadap para pelaku kejahatan korupsi ini
tidak memunculkan efek jera terhadap pelaku-pelaku korupsi baru. Seluruh
warga Indonesia hendaknya secara bersama-sama mencari jalan keluar untuk
mencegah dan memberantas korupsi yang sedang merajalela di tanah bumi Indonesia
ini, dan itu semua wajb kita perjuangkan demi apa yang selama ini kita inginkan
yaitu sebagai negara yang bebas dari korupsi.
Indonesia dengan korupsi adalah hutang negara bertambah
untuk membangun infrakstruktur negara yang tak pernah selesai karena uangnya
selalu dikorupsi, dan itu membuat Indonesia semakin terpuruk, kemiskinan
merajalela karena pemerataan tidak sampai pada tempatnya.
Negara Indonesia tanpa korupsi, pasti kehidupan rakyat akan
lebih baik, tidak dipungkiri akan bisa lebih maju dari pada negara tetangga ,
karena Indonesia adalah negara kaya sumber daya alam, jika kita punya uang
untuk membeli alat, tak perlu lagi mengolah sesuatunya diluar negeri, kita
masih memiliki anak bangsa yang mampu mengerjakan atau mengelola sumber daya
alam dengan baik.