Sunday, 16 June 2013

Masyarakat Jakarta Hadapi

Masalah Urbanisasi dan Pemukiman Kumuh


Dalam ranah kehidupan sosial perkotaan mudah sekali dijumpai fenomena sosial yang menciptakan suasana baru khususnya pada masyarakat kota metropolitan Jakarta. Jakarta sebagai kota metrpolitan mempunyai daya tarik khusus sehingga banyak warga desa yang bermigrasi sebagai kaum urban untuk mengadu nasib yang (seharusnya) lebih baik di Ibukota Jakarta. Sebagian besar kaum migran yang datang ke Jakarta memiliki keterbatasan ekonomi, pengetahuan, ketrampilan dan modal. Akibatnya kaum migran yang berpenghasilan rendah memilih untuk tinggal di lahan-lahan strategis di tengah kota secara ilegal. Seperti bantaran sungai, bantaran rel kereta api, kolong jembatan dan kolong jalan tol. Lambat laun munculah kawasan kumuh di lokasi tersebut
Urbanisasi yang mengakibatkan banyaknya pemukiman kumuh ditengah-tengah kota Jakarta merupakan masalah sosial yang tidak kunjung diselesaikan. Permasalahan ini dianalisa melalui sosiologi perkotaan , yaitu studi tentang kehidupan sosial dan interaksi manusia di wilayah perkotaan yang mencakup struktur, proses perubahan, dan masalah yang muncul dalam wilayah urban.Urbanisasi yang berdampak pada banyaknya penduduk di pemukiman kumuh tidak terlepas dari penataan kota yang diatur oleh kebijakan pemerintah kota Jakarta. Hal tersebut hingga saat ini masih menjadi polemik. Solusi yang ditawarkan pemerintah melalui Gubernur Jokowi dan Wakil Gubernur Basuk Tjahja Purnama mengenai pembangunan rumah susun akan ditinjau dan dianalisa dalam artikel ini. Masalah pemukiman di Jakarta adalah masalah sosial yang kompleks karena disisi lain Jakarta telah menjadi kawasan pemerintahan sekaligus pusat bisnis dari para investor yang 'memainkan' modalnya dalam banyak proyek-proyek pembangunan 'building' yang porspektif sebagai investasi. Disinilah letak dinamika sosial yang menimbulkan adanya kesenjangan antara masyarakat Jakarta. Tampaknya fenomena ini adalah konsekuensi dari adanya kapitalisasi dan globalisasi ekonomi yang juga berdampak pada terpinggirnya kepentingan hunian bagi rakyat kecil khususnya bagi kaum migran.
Tujuan penulisan artikel ini dimaksudkan untuk memberikan wacana terkait dengan permasalahan kaum urban perkotaan jika ditinjau dengan sudut pandang sosiologi. Selain daripada itu, untuk memberikan informasi mutakhir mengenai upaya penanggulangan masalah-masalah urbanisasi dan penduduk di pemukiman kumuh sehingga diharapkan mampu menjadi referensi untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin di DKI Jakarta.


Keyword : Jakarta , kota, kumuh



A. Urbanisasi
  1. Perspektif Urbanisasi
Dari segi demografi, urbanisasi ini dilihat sebagai suatu proses yang ditunjukkan melalui perubahan penyebaran penduduk dan perubahan dalam jumlah penduduk dalam suatu wilayah. Dalam hal ini penelaah urbanisasi dititikberatka pada aspek demografis atau kependudukan, sebab urbanisasi yang ditimbulkan oleh eksplosi penduduk di pedesaan dan perkotaan yang melampaui daya dukung masing-masing. Masalah -masalah mengenai kepadatan penduduk yang berakibat lanjut terhadap masalah perumahan dan masalah kelebihan tenaga kerja. Dalam rangkaian hubungan permasalahan antara aspek demografi dan perumahan maka pemerintah Indonesia telah secara khusus menangani masalah perumahan dengan diadakannya Departemen Perumahan, walaupun demikian Departemen Perumahan harus bekerjasama dengan pihak lain yang berkecimpung dalam tata kota dan perencanaan wilayah
Dari sudut pandang sosiologi, urbanisasi dikaitkan dengan sikap hidup penduduk dalam lingkungan pedesaan yang mendapat pengaruh dari kehidupan kota. Dalam hal ini,apakah mereka dapat bertahan pada cara hidup orang kota yang belum dikenalnya secara mendalam ,sehingga akan dapat menimbulkan masalah sosiologis yang baru.
Dari segi sosiologis ,urbanisasi dapat menimbulkan lapisan sosial baru yang menjadi beban kota,karena kebanyakan dari mereka yang tidak berhasil hidup layak di kota akan menjadi “penggelandang” dan membentuk daerah slum atau daerah hunian liar.

      1. Arti dan Konsep Urbanisasi
“Urbanisasi” dapat dipandang sebagai suatu proses dalam artian meningkatnya jumlah dan kepadatan penduduk kota ; kota lebih menggelembung atau membengkak ,sebagai akibat dari pertambahan penduduk, baik oleh hasil kenaikan fertilitas penghuni kota maupun karena adanya tambahan penduduk dari desa yang bermukim dan berkembang di kota.
Urbanisasi dapat menimbulkan beberapa permasalahan baik bagi kota maupun desa. Secara umum dapat dikatakan bahwa keseibangan hidup kota dan desa sedang mengalami perubahan atau goncangan dengan adanya urbanisasi. Perubahan yang terjadi menghasilkan sesuatu yang konstruktif dan destruktif salah satunya adanya kawasan kumuh. Berapa lama permasalahan ini tergantung dari pelbagai faktor antara lain :
a) daya dukung kota ,terutama daya dukung fisik dan ekonomi
b) kualitas para urbanit ,terutama dalam segi pendidikan dan ketrampilan berwiraswasta
c)kebijakan pemerintah setempat, dalam hal ini PEMDA DKI Jakarta serta policy nasional mengenai tata kota.
Konsep urbanisasi mengandung unsur perubahan, dapat mengubah kegiatan manusia ,dapat mengubah pola distribusi pemukiman ,dapat mengubah cara hidup. Oleh karena itu ,dalam konsep urbanisasi harus dipertimbangkan proses sosial yang relevan karena kenyataannya hasil urbanisasi adalah perkembangan kota, perluasan kehidupan kota dan budaya kota ke daerah disekitarnya.

B. Kota secara sosial
1. Kota Jakarta secara sosial
Kota Jakarta yang di sekeliling bangunan pusat pemerintahan dan pusat komersial terdapat sederetan bangunan tidak terawat yang merupakan tempat tinggal sebagian besar penduduk tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Ada juga suatu permukiman yang penduduknya berpenghasilan rendah secara turun temurun ,sehingga kawasan itu tampak kumuh. Kawasan semacam ini disebut slum ,yaitu kawasan kumuh yang berada diatas tanah yang diperuntukkannya untuk pemukiman. Sedangkan squatter adalah kawasan kumuh yang berada di atas tanah yang peruntukannya bukan untuk pemukiman, seperti deretan gubuk liar disepanjang bantaran sungai, di sepanjang bantaran sungai, di sepanjang rel kereta api, dan di tempat-tempat yang belum terbangun. Pada umumnya masalah sosial yang dihadapi masyarakat yang terpusat di kota adalah tempat tinggal dengan harga terjangkau dan kebutuhan akan keamanan lingkungan yang memadai. ( Hariyono Paulus ,2010:64)

2. Pemukiman dan Pembagian Tanah secara Liar serta Tanggapan Pemerintah
Di Indonesia ,pemerintah lewat Dirjen Agraria telah dibentuk kebijaksanaan dalam masalah peruntukan tanah. Sejak tahun 1978 Indonesia telah memiliki Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat dan pada 1993 ditingkatkan menjadi Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat. Dengan adanya seorang menteri yang khusus menangani pemenuhan kebutuhan rakyat akan perumahan murah, pemerintah semakin menggalakan pembangunan Perumnas terutama bagi kelompok masyarakat menengah kebawah. Akan tetapi pada kenyataannya penggusuran pemukiman kumuh sudah menjadi hal biasa di Jakarta. Anggaran untuk pembangunan Perumnas masih tetap kecil dan karena itu di alokasikan untuk proyek-proyek kecil yang sulit dijangkau rakyat jelata yang miskin.
Disinilah perlunya pendekatan baru yang melihat masalah pemukiman kumuh dalam skala struktur sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Strutur tersebut terkait dalam satu jalinan yang sangat rumit dengan struktur global dalam hubungan komersial dengan sistem kapitalisme dunia. Dengan begitu dapat terjadi perbaikan struktur yang berlingkup massive.
  1. Kawasan Kumuh
Tidak ada yang menyangkal ,kemiskinan dan kekumuhan di sela-sela kekokohan gedung pencakar langit di kota metropolitan Jakarta sebagai akibat dari ketimpangan pembangunan selama ini. Kondisi demikian disadari tidak bisa dipertahankan pada masa mendatang. Kekumuhan dan kemiskinanan harus dienyahkan dengan meningkatkankan taraf hidup dan harkat martabat warga Jakarta. Kriteria penentuan kawasan kumuh di Jakarta berdasarkan Undang-undang No. 4/1992. Dalam UU itu memuat kriteria pemukiman kumuh adalah lingkungan pemukiman yang tidak sesuai dengan tata ruang. Berkepadatan bangunan sangat tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, prasarana dan sarana tidak memadai dan rawan. Penetapan kriteria tersebut secara rinci adalah kepadatan lebih dari 600 jiwa tiap kilometer persegi. Tingkat pelayanan kurang dari 60 persen, kondisi bangunan kurang dari 40 persen, tingkat sosial ekonomi rendah dan bangunan pada umumnya berdiri diatas tanah negara.

D. Fenomena Urbanisasi di Jakarta
Tingginya minat pendatang ke Jakarta umunya didorong oleh keinginan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di kota. Mereka berharap mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik. Beberapa kaum urban juga mengharapkan kemudahan yang tidak didapatkan di daerah asal seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang lebih baik. Kondisi di tempat asal juga berperan terutama terbatasnya sumber penghidupan dan menurunya minat penduduk desa usia produktif terhadap pertanian yang menuntut jam kerja panjang dan upah rendah. Alhasil terjadilah urbanisasi dimana mayoritas kaum urban di Jakarta seringkali terpaka melakukan perbuatan di luar hukum dengan membangun gubuk-gubuk pemukiman kumuh demi mempertahankan kelangsungan hidup mereka. Untuk membangun rumah atau tempat pemukiman sesuai dengan peraturan pemerintah jelas mereka tidak mampu, terlebih untuk membayar biaya tuntutan standar kesehatan dan keamanan karena terlalu mahal.
Urbanisai sukar dicegah ,mengingat fenomena ini merupakan suatu konsekuensi dari proses pembangunan suatu kota. Namun urbanisasi yang berlebihan atau over urbanization akan berdampak negatif karena laju pertumbuhan kaum migran di Jakarta lebih cepat daripada kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan sarana hunian yang layak. Selain itu sebagian besar kaum migran yang datang ke Jakarta memiliki keterbatasan ekonomi, pengetahuan, ketrampilan dan modal. Akibatnya kaum migran yang berpenghasilan rendah memilih untuk tinggal di lahan-lahan strategis di tengah kota secara ilegal. Seperti bantaran sungai, bantaran rel kereta api, kolong jembatan dan kolong jalan tol.
Lambat laun munculah kawasan kumuh di lokasi tersebut dengan ciri kepadatan bangunan yang cukup tinggi, banyaknya rumah semi permanen,serta kebutuhan air bersih dan sanitasi yang tidak tercukupi dengan baik. Hampir semua wilayah Jakarta mempunyai kawasan pemukiman kumuh. Data dari Dinas Perumahan DKI Jakarta menunjukkan bahwa sebagian besar permukiman kumuh ada di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat serta sebagian kecil Jakarta Barat, Timur dan Selatan. Kawasan Cilincing, Cengkareng, dan Grogol Petamburan merupakan wilayah permukiman kumuh berat. Sedangkan wilayah permukiman kumuh sedang ada di sepanjang bantaran sungai Ciliwung serta wilayah Jakarta Pusat,Utara, dan Timur bagian Utara.

E. Kawasan kumuh sebagai dampak urbanisasi
Kawasan kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di sebuah kota yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin. Kawasan kumuh umumnya dihubung-hubungkan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi. Kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber masalah sosial seperti kriminalitas masalah kesehatan karena kondisinya yang tidak higienis. Indikator yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah sebuah kawasan tergolong kumuh atau tidak adalah diantaranya dengan melihat ; tingkat kepadatan kawasan, kepemilikan lahan dan bangunan serta kualitas sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan tersebut.
Kemegahan dan kemewahan gedung-gedung pencakar langit di Ibukota Jakarta menjadi ironis dengan keberadaan daerah-daerah kumuh pemukiman warga DKI Jakarta. Kaum urban yang tinggal di kolong jembatan , di pinggir rel stasiun dan di pinggir sungai menjadi fokus pemerintah untuk segera memperbaiki kondisi tersebut agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Berbagai upaya terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Dewasa ini dibawah pemerintahan Jokowi dan Basuki Tjahja Purnama, dilakukan upaya relokasi penduduk di pemukiman kumuh ke rusun demi mengurangi pemukiman kumuh di ibu kota serta meningkatkan taraf perekonomian warga.
Program penanganan perumahan dan permukiman kumuh ke depan perlu dilaksanakan secara terpadu dan sinergis antara para pemangku kepentingan bidang perumahan di Jakarta. Hal ini mempertimbangkan luas kawasan kumuh di Jakarta yang sudah mencapai 6.000 hektar dan diprediksi akan bertambah hingga satu persen setiap tahunnya. Kantong-kantong permukiman kumuh di Jakarta terus bertambah dengan kecepatan pertambahan sekitar 1 persen per tahun yang saat ini telah mencapai 6.000 ha (RPJMN 2010-2014). Pembangunan rumah susun di masa yang akan datang secara fisik diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pemukiman di Jakarta yang semakin padat penduduknya.

D. Pengembangan Lingkungan Pemukiman Kota
Pertambahan penduduk merupakan faktor yang paling mempengaruhi lingkungan melalui perluasan dan pembukaan pemukiman baru. Disamping itu penduduk miskin menderita karena lingkungan pemukiman yang tidak baik dan mempengaruhi tingkat kemiskinan. Karena itu pengembangan lingkungan pemukiman penting tidak hanya untuk memperoleh lingkungan yang lebih baik ,tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang turut menumbuhkan suasana dan semangat mengatasi kemiskinan.
Emil Salim (1986 ) menyatakan bahwa jumlah penduduk di Jakarta mengalami pertambahan sebesar 4,8 % pertahun. Selain pertumbuhan penduduk alami, Jakarta juga menjadi daerah kawasan urban yang mendorong laju pertumbuhan penduduk yang tinggi. Kota Jakarta merupakan kota dengan tingkat pertambahan penduduk yang paling tinggi ,hampir 5% setahun. Dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi ini, kapasitas kota untuk meladeni penduduk menimbulkan ketegangan dalam fasilitas pemukiman.
Dalam hal ini kaum urban adalah elemen yang sangat berpengaruh pada kepadatan penduduk kota Jakarta. Penduduk desa yang berpindah ke kota akan membawa pola hidup perkampungan yang menimbulkan kota-kota kantong-kantong perkampungan.
Ciri pertama kebanyakan perkampungan kota adalah semua penghuninya berasal dari desa yang sama,sehingga mucul homogenitas. Karena kebanyakan kaum urban berasal dari desa yang miskin maka umumnya penduduk ini berpendapatan rendah. Tingkat pendidikan maksimal adalah tamatan SD dan kebanyakan putus sekolah. Dalam menyambung hidup maka modal utama yang diandalkan adalah tenaga otot masing-masing dan waktu yang banyak kosong. Sehingga dengan ketiadaan modal tersebut banyak kau urban yang menjadi pemulung,pengemis dan pengamen. Akibat ketiadaan modal ,rendahnya pendidikan ,terbatasnya ketrampilan dan rendahnya pendapatan, maka lingkungan pemukiman berkualitas rendah pula. Kompleks pemukiman serba padat, letak pemukiman tidak teratur. Fasilitas elementer seperti air minum, tempat mandi-cuci-kakus yang bersih, listrik dan selokan pembuangan air tinja dan sampah ,umumnya tidak tersedia dengan baik. Bangunan tempat bermukim serba sederhana terbuat dari bahan gedek dan tidak memenuhi syarat kesehatan.

E. Peremajaan kota dan Lingkungan Perumahan Kumuh
Peremajaan lingkungan perumahan kumuh merupakan bagian dari program peremajaan kota. Program ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang peremajaan Permukiman Kumuh di atas Tanah Negara. Prinsip pelaksanaan program tersebut adalah para penghuni wilayah yang diremajakan dan di tampung dalam rumah-rumah susun yang akan dibangun di wilayah tersebut atau dilokasi lain yang dekat dengan lokasi peremajaan tersebut. Sasaran utama dari program ini adalah untuk dapat menampung para penghuni di kawasan tersebut dalam rumah susun ,sehingga terdapat kelebihan lahan yang cukup luas,untuk dapat dipergunakan pembangunan fasilitas-fasilitas kota yang secara komersial menguntungkan. Hal ini mengakibatkan pembangunan kembali perumahan masyarakat yang tadinya horizontal ,untuk meningkatkan daya tampung lahan perlu dibangun secara vertikal dalam bentuk rumah susun yang sederhana.(Panudju, Bambang, 1999; 181)

F. Solusi Mengentaskan Pemukiman Kumuh di Jakarta
Huniar liar dan pemukiman kumuh merupakan suatu fenomena kemiskinan terselubung di Jakarta. Menurut Antropolog UI Parsudi Suparlan dalam buku MenJakartakan Warga Jakarta, munculnya pemukiman liar (Jurnal Ilmu-ilmu Sosial No 1/1991) disebabkan oleh tidak berfungsinya pranata-pranata di kota. Misalnya kebutuhan seperti penginapan, makan, minum, kesehatan,pakaian dan hiburan. Secara formal tidak akan terjangkau pendapatan para pemulung yang baru datang ke kota. Yang kemudian muncul, cara yang murah, untuk istirahat dan tidur adalah menempati tanah kosong di kota. Pemukiman liar memberi kemudahan perumahaan bagi kaum miskin dan migran yang baru tiba di kota. Bila pemerintah daerah Jakarta ingin mengentaskan kemiskinan maka perlu upaya untuk memperlambat arus urbanisasi. Barangkali menjadikan Jakarta sebagai kota tertutup bagi para migran dapat dipertimbangkan kembali. Kalaupun tidak bisa maka Pemda harus menyediakan sarana penginapan ,makan, minum,kesehatan, pakaian dan hiburan yang dapat dijangkau kaum miskin ini.
Melihat berbagai kasus penggusuran hunian liar untuk mengentaskan kemiskinan dan kekumuhan Jakarta selama ini ,maka semakin jelas bahwa pendekatan yang dipakai Pemda lebih pada security ,melakukan tindakan yang bersifat represif yang kurang memuaskan.pendekatan yang mungki memuaskan bagi pengentasan kemiskinan di pemukiman liar dan kumuh adalah dengan mendorong penduduk pemukiman liar untuk mencoba memperbaiki kehidupan mereka. Pendekatan ini mengandalkan usaha dari penduduk pemukiman itu sendiri dengan bantuan teknik dan keuangan dari luar (Pemda atau LSM). Bantuan teknik yang dimaksud adalah pendidikan ketrampilan ,sedangkan bantuan keuangan adalah kredit untuk berusaha. Dengan upaya ini diharapkan penghuni pemukiman kumuh dapat memperbaiki taraf hidupnya. Selain itu kebijakan Gubernur Jokowi yaitu dengan membangun rumah susun terpadu yang akan dibahas dibawah ini.

Ubah Pemukiman Kumuh Tanpa Usir Warga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menyediakan tempat tinggal dengan biaya sewa murah untuk warga DKI Jakarta yang berekonomi menengah ke bawah. Salah satu caranya mengubah pemukiman kumuh menjadi layak huni dengan tetap mengedepankan warga yang sebelumnya telah menetap di wilayah tersebut. Mimpi besar Jokowi-Basuki dalam mengatasi pemukiman padat dan kumuh adalah dengan membangun apartemen terpadu, atau rumah susun dengan harga sewa murah. Nantinya, apartemen terpadu itu berada tak jauh dari pasar, stasiun, atau bahkan tempat kerja warga DKI Jakarta Bahkan lebih jauh, apartemen terpadu itu akan dibangun di tengah kota. Hal ini bertujuan untuk menekan padatnya kendaraan dari warga di pinggiran Jakarta yang bekerja di tengah kota
Program Rumah Susun Terpadu
Rusun adalah kepanjangan dari rumah susun yang kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana. Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar kota padahal ini adalah pemborosan. Rumah Susun atau Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah.
Pembangunan rumah susun sebaiknya diprioritaskna pada daerah pemukiman kumuh yang memang benar-benar rawan banjir seperti di Padeangan, rawan kebakaran seperti di Tanah Tinggi dan rawan sosial seperti di Kramat Tunggak.
Pemerintah telah membangun 153 twinblock rumah susun sederhana sewa (rusunawa), dan juga melakukan program sanitasi berbasis masyarakat yang telah mencapai 569 unit di seluruh Indonesia. Pemerintah juga menargetkan 'Kota Tanpa Kumuh' adalah salah satu prioritas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 dan sejalan dengan salah satu arahan MDG's yaitu, pada 2020 tercatat perbaikan signifikan dalam kehidupan bagi minimal 100 juta penghuni kawasan kumuh sedunia.Kementerian PU menyikapi hal ini dengan inovasi pendekatan program yang lebih tepat guna dengan memanfaatkan peluang-peluang yang ada termasuk pembanngunan skala kota dan regional serta pemanfaatan teknologi.
Gubernur Jakarta Joko Widodo mengatakan secepatnya akan membangun 300 rumah susun di Jakarta. Ia mengatakan anggaran pembangunan ini sangat besar. Untuk membangun satu rusun butuh anggran Rp18 miliar. Jadi semua butuh Rp5 triliun.Menurut dia, pembangunan secara besar-besaran dan serentak menjadi penting untuk menyelesaikan semua masalah Jakarta. Pemda mempunyai lahan 100 hektare untuk merealisasaikan proyek ini. ( Viva.co.id pada Selasa, 9 April 2013).
Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerima hibah 14 menara kembar (twin block) rumah susun sederhana sewa atau rusunawa senilai Rp191,57 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum. Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Wiryatmoko, mengatakan Pemprov DKI segera memanfaatkan rusunawa . Waktu perbaikan rusun itu diperkirakan akan memakan waktu paling lama empat bulan, atau diperkirakan rampung pada September 2013, sebelum akhirnya bisa diserahkan kepada masyarakat. Jika ada 1.400 unit rusun yang diserahkan oleh kementerian, berarti dana yang dibutuhkan oleh Pemprov DKI untuk memperbaiki seluruh unit rusun sekitar Rp23,8 miliar. Dana perbaikan nantinya akan diambil dari APBD ataupun dari Company Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di Jakarta. (Viva.co.id Pada Selasa, 28 Mei 2013 )
Jakarta Bebas Kampung Kumuh pada 2020
Wagub DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mempunyai cita-cita bahwa Jakarta akan bebas kampung kumuh. Pemprov DKI akan mewujudkan program itu pada 2020. Pemprov DKI akan bekerjasama dengan pihak swasta melakukan pengadaan perumahan mengubah wajah Jakarta. Kawasan kumuh akan diubah 40 persen menjadi ruang terbuka hijau dan 60 persen akan menjadiapartemen sederhana terpadu.
Dengan pihak pengembang, akan dibangun kerjasama membuat apartemen sederhana. Pemprov akan meminta pihak pengembang real estate membangun taman dalam prosesnya.
Selain daripada kebijakan PemProv DKI mengenai pembangunan rumah susun terpadu untuk membebaskan Jakarta dari kawasan kumuh, diperlukan kesadaran dari seluruh warga pemukiman untuk menggalakan aktivitas tanaman hijau. Apabila banyak tanaman hijau dan penghijauan di kawasan pemukiman dapat digalakkan maka akan menumbuhkan rasa cinta lingkungan bagi warga tersebut untuk peduli lingkungan dan merawat pemukiman mereka dengan semangat hidup sehat yang baik. Semoga dengan penghijauan di kota yang gersang tersebut, kehidupan sosial masyarakat Jakarta akan menjadi lebih baik dan tertata baik dari segi lingkungan dan kesehatan.
Semoga dengan program yang digalakkan oleh pemerintahan Jokowi-Ahok ,Jakarta akan terbebas dari kawasan-kumuh pada 2020 mendatang dan menjadi kota teladan yang sehat bagi seluruh propinsi di Indonesia













REFERENSI

Bintarto, B. 1986. Urbanisasi dan Permasalahannya. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Komarudin,dkk. 1997. MEJAKARTAKAN WARGA JAKARTA “ Upaya Meningkatkan Peranserta dan Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat. Jakarta : Pemerintah Daerah Ibukota Jakarta bekerjasama dengan Yayasan Andhika Karya Generasi

Mansyur ,M. Cholil, Drs. 1991. Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa. Surabaya : Usaha Nasional

Mc Auslan, Patrick. 1986. Tanah Perkotaan dan Perlindungan Rakyat Jelata. Jakarta : PT Gramedia Jakarta

Salim, Emil. 1986. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jakarta : PT Pustaka LP3ES Indonesia

Hariyono, Paulus. 2010. Perencanaan Pembangunan Kota dan Perubahan Paradigma.Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Panudju, Bambang. 1999. Pengadaan Perumahan Kota dengan Peranserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Bandung : Penerbit Alumni

___________2007. Jakarta Memilih “Pilkada dan Pembelajaran Demokrasi”. Jakarta : Penerbit Buku Kompas

Nas, P.J.M. Kota di dunia ketiga : pengantar sosiologi kota terdiri dari tiga bagian. 1984.Jakarta: Bhratar Karya Aksara

Marbun,BN. Kota Indonesia Masa Depan Masalah dan Prospek.1988. Jakarta: Erlangga
Astutik, Yuni. 2012. Rumah Susun Sewa Solusi Berantas Pemukiman Kumuh. Di unduh dari http://jakarta.okezone.com/read/2012/09/20/471/692752/rumah-susun-sewa-solusi-berantas- kawasan-kumuh. Pada 13 Juni 2013 Pukul 21.11 WIB

Suprapto, Hadi. 2013. Jokowi Akan Bangun 300 Rusun Jakarta. Diakses dari http://metro.news.viva.co.id/news/read/403736-jokowi-akan-bangun-300-rusun-jakarta. Pada 16 Juni 2013 Pukul 15.23 WIB

Aquina,Dwifantya. 2013. Dapat Hibah Rusun, DKI Butuh Puluhan Miliar untuk Renovasi. Diakses dari http://metro.news.viva.co.id/news/read/416438-dapat-hibah-rusun—dki-butuh- puluhan-miliar-untuk-renovasi. Pada 16 Juni 2013 Pukul 15.31 WIB

http://www.kemsos.go.id/

Wednesday, 9 January 2013

Analisa tentang masalah sosial budaya di Indonesia


1).  A. Angka kecelakaan semakin tinggi dan korban semakin banyak dikarenakan  semakin  padatnya lalu lintas di jalan raya yang disebabkan meningkatnya jumlah pemakai sepeda motor dan mobil . sedangkan factor terjadinya kecelakaan dijalan raya disebabkan oleh :
- Faktor manusia  (human error)
merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan. Ditandai dengan kesengajaan, kelalaian dan ketidaktahuan manusia terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan. (karena) kecepatan tinggi, dalam keadaan capek, melewati tikungan.
-          Faktor kelayakan kendaraan
Faktor Kendaraan, merupakan faktor yang sifatnya tidak disengaja seperti ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya.
-           Kondisi infrastuktur.
Faktor Jalan seperti kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan, jalan yang rusak atau berlubang. Hal-hal tersebut bisa sangat membahayakan pengguna jalan.
Kombinasi dari ketiga faktor itulah yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Semisal manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Atau Manusia dengan manusia, yang satu mengantuk, yang lainnya melanggar rambu lalu lintas. Ruas jalan yang belum selesai dan menyebabkan kemacetan di beberapa titik memang masih ada. Ini terjadi karena beberapa faktor, terutama proses perbaikan yang tidak sesuai target waktunya.

B. Teori yang digunakan untuk menganalisa masalah tersebut adalah
1) teori interaksi : pandangan pendekatan ini adalah individu. Semua interaksi antar individu manusia melibatkan suatu pertukaran simbol. Ketika kita berinteraksi dengan yang lainnya, kita secara konstan mencari “petunjuk” mengenai tipe perilaku apakah yang cocok dalam konteks itu dan mengenai bagaimana menginterpretasikan apa yang dimaksudkan oleh orang lain. Interaksionisme simbolik mengarahkan perhatian kita pada interaksi antarindividu, dan bagaimana hal ini bisa dipergunakan untuk mengerti apa yang orang lain katakan dan lakukan kepada kita sebagai individu.
2) teori konflik : Teori konflik adalah teori yang memandang bahwa perubahan sosial tidak terjadi melalui proses penyesuaian nilai-nilai yang membawa perubahan, tetapi terjadi akibat adanya konflik yang menghasilkan kompromi-kompromi yang berbeda dengan kondisi semula. Teori ini didasarkan pada pemilikan sarana- sarana produksi sebagai unsur pokok pemisahan kelas dalam masyarakat.
3) teori control sosiologis (1969) :
-       Kejahatan itu normal dan hanya bisa dicegah dengan menghilangkan kesempatan yang ada.
-       Kejahatan dapat dicegah dengan punishment dan reward
-       Implikasinya tidak ada yang selamanya akan melangaar hokum dan tidak pernah melanggar hukum.
C. Upaya untuk menekan angka kecelakaan diantaranya dengan memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan untuk mentaati tata tertib . Diperlukan pembinaan dalam rangka penyadaran pola pikir, pola sikap dan pola perilaku operator (penyedia jasa layanan transportasi) maupun masyarakat pengguna jasa transportasi untuk memperhatikan aspek-aspek ketertiban dan keselamatan dalam penyelenggaraan maupun penggunaan sarana transportasi di Indonesia. 
2). Factor penyebab geng motor marak di Indonesia.
Geng motor merupakan penyimpangan remaja yang disebabkan gagalnya pendidikan karakter  di lingkungan keluarga. Kondisi diperparah , ketika para remaja meresa nyaman berada dalam kelompok itu. Ketika remaja  tidak mendapatkan rasa  nyaman dan sejuk di rumah, maka mereka mencari lokasi yang membuat merasa enak dan kemungkinan nilai-nilai yang mereka cari tersebut  mereka temukan pada kelompok geng motor. Perilaku menyimpang tersebut  sudah mengarah pada aksi kejahatan yang terjadi karena kurangnya kontrol semua pihak. Berkurangnya kepekaan masyarakat terhadap aksi-aksi kejahatan menjadi salah satu penyebab semakin berkembangnya perilaku yang menyimpang dari kelompok itu  ditengah masyarakat .Aksi geng motor yang brutal dan meresahkan masyarakat dengan bersenjatakan balok dan batu menghadang anak-anak muda lainnya yang melintas di jalan . Bukan hanya menghadang tapi juga memukuli, melempari dan merampas sepeda motor korban.
 Upaya untuk menanggulangi aksi geng motor yaitu :
-          semua pihak harus terlibat dalam upaya mengurangi aksi kriminal tersebut. Peran sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat sangat penting
-          orangtua harus memeperketat pengawasan dan mengarahkan anak-anaknya  pada kegiatan positif.
-          masyarakat hendaknya memiliki kepekaan  melaporkan  aksi brutal dari geng motor  dengan cara mencatat nomor plat kendaraan motornya.
-           diperlukan komitmen kuat dari orangtua dan pihak sekolah. Komitmen tersebut bisa dalam bentuk pengawasan. Pengawasan utama memang dari orangtua, sementara sekolah harus dapat mengembangkan karakter para siswa,
Sangsi hukum yang diterapkan dengan penangkapan dan pemberian hukuman kepada anggota-anggota geng motor yang melakukan tindakan kriminal mampu memberikan efek jera bagi anggota-anggota atau remaja lain.
Kehadiran geng motor merupakan fenomena sosial yang harus direspons secara proporsional oleh para sosiolog dan ahli hukum dalam mengatasi merebaknya geng-geng motor di Indonesia.
 3) A. Human trafficking atau perdagangan manusia banyak dialami oleh wanita dan anak-anak.
Kasus :
Mina 19 th (bukan nama aslinya) ditawari bekerja sebagai pelayan restoran di Singapura oleh “sponsor” yang kebetulan tetangganya sendiri.. Setelah berada di penampungan selama dua bulan lebih, Mina “diterbangkan” ke Singapura melalui PT. X. Namun baru 20 hari bekerja, ia diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Oleh majikan, Mina dipulangkan ke agensi (penyalur TKI) dan berada di sana selama dua bulan. Selama di agensi ia diancam akan dijual dan jika keluarga hendak menebus harus membayar 10 juta rupiah. Keluarga Mina tidak sanggup membayar uang tebusan tersebut. Akhirnya agensi justru memulangkan Mina ke Batam bukan ke desanya. Dalam surat terakhirnya, Mina mengatakan bahwa ia akan dijual. Pihak keluarga kemudian berusaha memulangkan Mina, namun mengalami kesulitan karena tetap diharuskan membayar. Keluarga meminta pertolongan LSM di Jakarta dan Batam untuk membantu memulangkan Mina. Melalui LSM ini, kasus Mina kemudian ditangani RPK Polres Batam.
Analisa :
Karena tuntutan ekonomi dan langkanya lapangan kerja, para korban (wanita) mau saja ketika ditawari bekerja ke luar negeri menjadi TKW dengan janji dan iming-iming akan mendapatkan gaji yang tinggi. Setelah mereka sampai di luar negeri ,mereka dipulangkan ke agensi tempat penyaluran TKW dan di perdagangkan, jika keluarga hendak menebus harus membayar hingga jutaan rupiah. Hal tersebut disebabkan banyak perempuan korban yang tidak menyadari bahwa dirinya diperdagangkan. Ini karena biasanya yang melakukan adalah orang-orang terdekat dengan diri korban, ditambah dengan nilai-nilai sosial di masyarakat yang memandang perempuan mestilah mengabdi dan berkorban. Parahnya lagi, banyak orang beranggapan bahwa, dengan melaporkan tindak kejahatan atau kasus ini sama dengan mencemarkan nama diri sendiri.
a). Hak-hak  kaum wanita yang dilanggar menempatkan mereka pada kondisi yang sama dengan perbudakan. Dimana mereka tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, hidup dalam situasi ketakutan dengan merasa tidak nyaman.
b). Perdagangan perempuan dan anak untuk tujuan eksploitasi seksual juga akan menyebabkan individu mengalami trauma kejiwaan, bahkan bila akhirnya ia berhasil keluar dari dunia prostitusi, perasaan kotor, tak berguna, akan membuat perempuan merasa rendah diri, sehingga ia dengan mudah diperalat dan dilecehkan.
c). Perdagangan perempuan berakibat pada buramnya masa depan, bahkan hidup mati individu bersangkutan. Perdagangan perempuan biasanya akan diikuti dengan kekerasan terhadap korban dan anak korban. Ini daat berupa gaji yang tidak dibayar, larangan untuk bergaul, makian, bentakan, sampai pemukulan secara fisik yang bisa menyebabkan cacat fisik atau bahkan kematian.
Pendapat saya : perempuan memiliki hak asasi untuk hidup layak. Dalam posisinya sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara, ia berhak mendapat perlindungan hukum , untuk tidak dieksploitasi baik fisik maupun kejiwaan. Sebagai makhluk Allah SWT, perempuan berhak mendapat perlakuan setara dengan manusia jenis lainya. Sehingga sebagai wanita modern ,wawasan dan pengetahuan harus diperluas agar wanita tidak mudah di tipu dan diberdayakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Emansipasi wanita harus benar-benar menyentuh seluruh wanita tanpa diskriminasi ,karena setiap wanita memiliki hak asasi untuk hidup layak tanpa tekanan.

Narkoba dan miras ternyata tidak melibatkan siswa,mahasiswa bahkan lapisan atas
4. A). Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu.
Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkotika, psykotropi dan minuman keras. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.
1.FaktorDiri
a) Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari.
b) Keinginan untuk mencoba-coba kerena penasaran.
c) Keinginan untuk bersenang-senang.
d) Keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.
e) Workaholic agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang).
f) Lari dari masalah, kebosanan, atau kegetiran hidup.
g) Mengalami kelelahan dan menurunya semangat belajar.
h) Menderita kecemasan dan kegetiran.
i) Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.
j) Karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya.
k) Upaya untuk menurunkan berat badan atau kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan.
l) Merasa tidak dapat perhatian, tidak diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan pergaulan.
m) Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan.
n) Ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
o) Pengertian yang salah bahwa mencoba narkoba sekali-kali tidak akan menimbulkan masalah.
p) Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkoba.
q) Tidak dapat atau tidak mampu berkata TIDAK pada narkoba.

2. Faktor Lingkungan
a) Keluarga bermasalah atau broken home.
b) .Ayah, ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap nrkoba.
c) Lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satu atau beberapa atau bahkan semua anggotanya menjadi penyalahguna atau pengedar gelap narkoba.
d) Sering berkunjung ke tempat hiburan (café, diskotik, karoeke, dll.).
e) Mempunyai banyak waktu luang, putus sekolah atau menganggur.
f) Lingkungan keluarga yang kurang / tidak harmonis.
g) Lingkungan keluarga di mana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di antara anggotanya.
h) Orang tua yang otoriter,.
i) Orang tua/keluarga yang permisif, tidak acuh, serba boleh, kurang/tanpa pengawasan.
j) Orang tua/keluarga yang super sibuk mencari uang/di luar rumah.
k) Lingkungan sosial yang penuh persaingan dan ketidakpastian.
l) Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuan, hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat,kemacetan lalu lintas, kekumuhan, pelayanan public yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas.
m) Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.

3. Faktor Ketersediaan Narkoba.
Narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba
karena :
a) Narkoba semakin mudah didapat dan dibeli.
b) Harga narkoba semakin murah dan dijangkau oleh daya beli masyarakat.
c) Narkoba semakin beragam dalam jenis, cara pemakaian, dan bentuk kemasan.
d) Modus Operandi Tindak pidana narkoba makin sulit diungkap aparat hukum.
e) Masih banyak laboratorium gelap narkoba yang belum terungkap.
f) Sulit terungkapnya kejahatan computer dan pencucian uang yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkoba.
g) Semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba.
h) Bisnis narkoba menjanjikan keuntugan yang besar.
i) Perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat yagn kuat dan professional. Bahan dasar narkoba (prekursor) beredar bebas di masyarakat.

Teori yang menganalisis masalah ini yaitu :
a. Teori Differensial Association, menurut teori ini penyimpangan sosial bersumber pada pergaulan yang berbeda pada yang terjadi pada proses peralihan budaya.
b. Teori Labeling, menurut teori ini seseorang menyimpang karena mengalami proses labeling, pemberian julukan, cap, etiket dan merek yang diberikan oleh masyarakat secara menyimpang sehingga menyebabkan seseorang akan melakukan perilaku yang meyimpang akibat dari julukan yang diberikan kepadanya.
c. Teori Merton, menurut teori ini peyimpangan terjadi brsumber dari stuktur sosial. Menurut Merton perilaku menyimpang terjadi akibat dari bentuk adaptasi terhadap situasi tertentu.
d. Teori Fungsi Durkheim, berpendapat bahwa kesadaran moral semua anggota masyarakat tidak akan mungkin terjadi karena setiap orang berbeda satu sama lain tergantung faktor keturunan, lingkungan fisik, lingkungan sosial.
e. Teori Konflik, Karl Mark berpendapat bahwa kejahatan erat terkait dengan kapitalisme. Menurut teori ini apa yang memyebabkan perilaku meyimpang hanya ada dalam pandangan kelas penguasa untuk melindungi kepentingan meraka.
5.         Korupsi merupakan akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.
Korupsi juga dapat terjadi karena kurangnya kesadaran untuk mematuhi prinsip “mempertahankan jarak”. Ketika di dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia yang menjujung tinggi konsep keluarga besar menjadi sebuah faktor individu untuk berada di situasi yang sulit dalam menutupi kekurangan ekonomi, pengaruh-pengaruh dari keluarga dan kerabat dapat menyebabkan munculnya sikap untuk melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum. Individu yang melakukan korupsi gagal dalam memilah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum. Korupsi terjadi karena hilangnya rasa tanggung jawab dan rasa malu di dalam diri pelakunya.
Korupsi juga tidak datang begitu saja di pikiran seorang pelaku. Dia dipahami seabagai suatu tindakan melanggara hukum dan diperoleh melalui proses belajar. Sesuai dengan teori different association, kemungkinan terbesar aksi pelanggaran hukum ini dipelajari ketika seseorang mulai belajar melakukan bisnis atau usaha untuk mencari keuntungan. Semakin kuatnya paham setiap pelaku bisnis bahwa mendapatkan keuntungan (materil) adalah tujuan utama dari suatu bisnis, menyebabkan pelangaran hukum, seperti korupsi, menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan. Selain itu, semakin bertambahnya anggota yang memiliki paham yang sama tentang keuntungan tersebut, menjadikan korupsi sebagai lahan untuk mencari uang sehingga membuka lebar untuk terjadinya tindakan kejahatan korporasi.
Semua faktor-faktor itu sangat mempengaruhi diri individu untuk melakukan kejahatan: korupsi. Hal ini disebabkan kurangnya rasa kesadaran akan pentingnya tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Oleh karena itu, meskipun terkesan sebagai mimpi dan harapan yang muluk, memperbaiki kesadaran seseorang dan mengembalikan rasa tanggung jawab moralnya adalah salah satu cara yang paling ampuh untuk mencegah dan menghentikan korupsi di negeri ini. Pendidikan agama dan aksi memperkuat iman adalah metode yang mesti ditingkatkan demi mendapatkan orang-orang yang memiliki hati nurani bersih dan mau bekerja demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Sangsi bagi para koruptor : Indonesia telah memiliki hukum yang dibangun dalam rangka memberantas korupsi, misalnya UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi, UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun pendekatan hukum di Indonesia masih dilakukan dalam koridor paradigma kekuasaan. Pendekatan hukum dalam bentuk ini merupakan pendekatan hukum yang feodalis dan diskriminatif karena untuk memeriksa pejabat tinggi negara harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Presiden Hal ini dinilai bisa menjadi tameng dan perlindungan bagi mereka untuk lolos dari jeratan hukum.
Pendapat saya terkait upaya penanggulangan korupsi di Indonesia :
Indonesia adalah negara hukum, dan hukum itu harus ditegakkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, semua yang melakukan pelanggaran harus di hukum setimpal dengan apa yang telah di perbuatnya.
Putusan hukum terhadap para pelaku kejahatan korupsi ini tidak  memunculkan efek jera terhadap pelaku-pelaku korupsi baru. Seluruh warga Indonesia hendaknya secara bersama-sama mencari jalan keluar untuk mencegah dan memberantas korupsi yang sedang merajalela di tanah bumi Indonesia ini, dan itu semua wajb kita perjuangkan demi apa yang selama ini kita inginkan yaitu sebagai negara yang bebas dari korupsi.
Indonesia dengan korupsi adalah hutang negara bertambah untuk membangun infrakstruktur negara yang tak pernah selesai karena uangnya selalu dikorupsi, dan itu membuat Indonesia semakin terpuruk, kemiskinan merajalela karena pemerataan tidak sampai pada tempatnya.
Negara Indonesia tanpa korupsi, pasti kehidupan rakyat akan lebih baik, tidak dipungkiri akan bisa lebih maju dari pada negara tetangga , karena Indonesia adalah negara kaya sumber daya alam, jika kita punya uang untuk membeli alat, tak perlu lagi mengolah sesuatunya diluar negeri, kita masih memiliki anak bangsa yang mampu mengerjakan atau mengelola sumber daya alam dengan baik.


Friday, 4 January 2013

Simbiosis Mutualisme Desa Wisata Kinahrejo dengan Kehidupan Masyarakat Setempat


 
Kinahrejo terletak 30 Km arah utara kota Yogyakarta, tepatnya di dusun Kinahrejo, Cangkingan, Pakem, Sleman.  Kinahrejo ditinggali penduduk yang menjadikan Gunung Merapi sebagai penompang hidup mereka. Bukan tanpa alasan, itu karena tanah di sekitar Gunung Merapi terbilang subur untuk bercocok tanam. Kesuburan tanah tersebut berasal dari abu vulkanik yang banyak mengandung mineral. Tidak hanya itu, desa ini juga memiliki tujuh mata air dan atraksi budaya terkenal yang dikenal dengan nama Labuhan.
Dusun Kinahrejo yang tadinya asri menjadi luluh lantak diterjang wedus gembel. Pohon-pohon besar yang rindang tinggal cerita. Erupsi Merapi 2010 meninggalkan kisah yang memilukan. Perlahan namun pasti, dusun Kinahrejo kembali berbenah. Luka dan penderitaan mulai dilupakan. Kehidupan baru dijalani.. Ada banyak aktifitas di sana. Mulai dari aksi penanaman pohon, kaderasi, sampai dengan kegiatan wisata alam. Setidaknya, aktifitas pengunjung di sana pun mendatangkan berkah untuk masyarakat .
Walaupun kini kondisi Desa Kinahrejo tidak seindah dahulu tetapi justru keberadaanya telah menarik banyak wisatawan yang ingin menyaksikan bagaimana dahsyatnya erupsi Gunung Merapi saat itu. Seperti kita tahu bahwa mayoritas penduduk Kinahrejo yang selamat dari bencana tersebut kehilangan mata pencahariannya dan mereka memanfaatkan kesempatan mengais rejeki dari aktifitas wisatawan yang berkunjung.  Banyaknya pengunjung yang datang ke Kinahrejo pun memberi keuntungan lain bagi masyarakat setempat. Antara lain loket masuk yang dikelola oleh masyarakat. Parkir kendaraan menjadi sumber penghasilan yang menggiurkan. Tidak mengherankan ada banyak pilihan tempat parkir di dusun ini. Sumber penghasilan ini dikelola dengan kearifan lokal sehingga tidak menjadi persoalan. Berbagai alternatif ditawarkan oleh masyarakat. Untuk naik ke bekas rumah Mbah Maridjan, pengunjung harus berjalan kaki. Kalau tidak mau bersusah payah, ada penyewaan motor dengan biaya Rp. 20.000,- atau dengan menyewa jeep seharga Rp. 50.000 untuk durasi waktu tertentu. Di areal parkiran dan sepanjang jalan menuju rumah Mbah Maridjan terdapat rumah-rumah sederhana yang menjajakan makanan dan minuman serta souvenir. Sebuah kreatifitas yang mendatangkan keuntungan.  Wisatawan yang datang menjadikan Kinahrejo sebagai desa wisata yang mendatangkan rejeki bagi masyarakat setempat
Terdapat pula Warung Kinah yang dahulu semasa erupsi digunakan sebagai dapur umum bagi pengungsi. Ada juga pondok kenang-kenangan yaitu pusat informasi Napak Tilas Kinahrejo sekaligus tempat penjualan beragam kenang-kenangan buatan warga Kinahrejo. Disini dapat membeli stiker, kaus, payung, buku, foto, dan lain yang bertema Gunung merapi. Perlu diketahui bahwa sebagian hasil penjualannya souvenir tersebut akan dikumpulkan untuk membiayai pembangunan kembali Dusun Kinahrejo Baru melalui Paguyuban Masyarakat Kinahrejo.
Berdirinya Paguyuban masyarakat Kinahrejo mempermudah penyaluran bantuan dan organisasi dalam pembangunan pasca bencana dan juga terkait dengan alokasi dana yang dihasilkan dari retribusi wisata Kinahrejo. Dana sosial tersebut diberikan kepada anak yatim dan lansia sebagai tali asih tanda persaudaraan.
Hubungan simbiosis mutualisme antara desa wisata Kinahrejo dengan masyarakatnya sangat terlihat karena adanya timbal balik yang saling menguntungkan diantara keduanya. Masyarakat setempat mencukupi kebutuhan hidupnya dengan mencari peluang kerja di desa Kinahrejo , yang dahulu memang sangat subur tanahnya sehingga tanaman akan tumbuh subur dan menghijau pada daerah tersebut. Hingga saat ini kandungan mineral didalamnya yang tertutup oleh lapisan wedhus gembel membuat tanaman menjadi gagal panen. Namun mereka tetap menetap tinggal disana karena tanah Kinahrejo tetap subur dan material akibat letusan gunung Merapi dapat digunakan sebagai material bangunan yang bernilai guna.