Wednesday 16 April 2014

ANALISA SOSIOLOGI INDUSTRI


  1. Industri Wig di Purbalingga
KULONPROGO – Ribuan buruh PT Sung ChangIndonesia (SCI) FactoryYogyakarta, kembali menggelar aksi mogok kerja, kemarin.Mereka memilih menggelar aksi demo di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan gedung DPRD, agarmembantu penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Sebelumnya para buruh ini pada Kamis (16/6) juga mogok kerja.
            Ribuan buru pabrik rambut palsu (wig) ini, sejak pagi menggelar aksi di pabrik yang berada di Triharjo, Wates. Mulai Pukul 07.30 WIB, mereka melakukan longmarch sambil membawa poster menuju Dinsosnakertrans dan DPRD sambil melakukan orasi. Aksi ini juga mendapat dukungan dari Federasi Serikat Buruh Independen DIY.
            Setidaknya ada delapan tuntutan dari para buruh yang didominasi perempuan ini. Diantararanya mendesak dihentikannya intimidasi, Tolak PHK sepihak terhadap 4 buruh, Seret pelaku penganiayana terhadap buruh. Buruh juga meminta diangkat menjadi pegawai tetap, gaji sesuai UMR dan meminta pengembalian potongan atas gaji mereka. Buruh juga berharap UU 13/2003 ditegakkan dengan menempatkan pekerja sesuai bidang kerjanya.
            Ketua SBI, Sutarno mengaku terpaksa menggelar aksi ini karena banyak sekali ancaman, dan intimidasi yang diterima buruh. Pasca aksi Kamis lalu, dirinya banyak ditekan oleh managemen. Hal ini yang mendasrai buruh kembali menggelar aksi. Apalagi tuntutan yang disampaikan juga belum mendapatkan tanggapan dari perusahaan.
                        ”Kita siap bertemu managemen, asalkan lokasi di luar pabrik,” jelasnya.
            Kepala Dinsosnakertrans, Riyadi Sunarto siap menjembatani permasalahan yang ada. Dinas akan memediasi antara buruh dengan eprusahaan agar tercapai kesepakatan bersama. Dinas sendiri akan berdiri di tengah, tidak membela buruh ataupun perusahaan.
                        ”Ini masalah internal mereka, harusnya bisa diselesaikan secara bipartiti,” ujarnya.
            Kedatangan buruh ke dinas, juga mmebuat dinas sedikit kebingungan. Sempat mereka tidak meminta ijin sebelumnya. Apalagi mereka juga sudah menunjuk kuasa hukum melalui lembaga advokasi bantuan hukum (LABH). Semestinya, antara kuasa hukum dengan perusahaan bisa bertemu. Dinas hanya akan menjembatani dan memfasilitasi pertemuan. Kenyataanya perusahaan tidak mau datang dengan dalih tidak ada surat dari buruh.
                        ”Dinas ingin masalah cepat selesai, agar mereka bisa kembali bekerja,” ujarnya.
            General Manager PT SCI Pusat Mr Shin, mengaku permasalahan yang muncul karena kurangnya komunikasi antara managemen dengan buruh. Beberapa permasalahan yang muncul, merupakan akumulasi kasus lama yang belum terselesaikan.
            Di PT SCI Kulonprogo, sudah dilakukan pergantian manager selama tiga kali. Padahal perusahaan ini baru dua tahun berdiri. Saat ini perusahaan sedang dalam masa transisi yang terus melakukan perbaikan.
            ”Selain kurang komunikasi, kita melihat ada pihak ketiga yang menjadi provokator,” jelasnya.
            Menurutnya, kurangnya komunikasi menjadikan kebijakan perusahaan tidak tersosialisasikan dengan baik kepada buruh. Apalagi buruh juga tidak memahami UU 3/2003 tentang ketenagakerjaan. Beberapa tuntutan yang ada siap diselesaikan secara bipartiti. Asalkan tidak ada pihak ketiga yang membuat permasalahan kian rumit.
                        ”Mereka mau kerja silahkan, kita dengan senang hati,” jelasnya.
            Mr Shin juga menepis jika gaji yang diberikan di bawah UMR. Diakuinya ada yang berada di bawah, karena status mereka adalah magang. Praktis pedapatan mereka masih rendah. Perusahaan juga akan mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap, asalkan memiliki kinerja, baik, dan rajin.
                        ”Biar perusahaan tenang dulu, baru akan kita selesaikan,” tuturnya.
            Ketua Komisi IV DPRD Yusron Martofa, berjanji untuk membantu para buruh dalam mengawal hak-haknya. Dewan siap mengadvokasi tuntutan buruh agar bisa hidup layak. (fiz)
Analisa
Pro
            -Adanya penanaman modal asing di Kulon Progo diakui oleh Kepala Desa setempat menyebabkan dampak positif bagi sektor perekonomian bagi warga desa karena banyak dibukanya warung makan, rumah kos, dan lain-lain. Menurutnya masyarakat di sekitar pabrik sangat terbantu secara ekonomi.
Kontra :
            -Terjadinya aksi mogok kerja 3000 karyawan yang tidak terima atas perlakuan bos mereka yaitu orang Korea Selatan yang memperlakukan para buruh tidak manusiawi karena sering membentak-bentak karyawan yang tidak mampu memenuhi target. Hal ini mengartikan bahwa buruh dianggap kaum lemah dan diperalat oleh para kapitalis serta tidak memanusiakan buruh yang sudah bekerja pada kaum kapital.
-        Eksploitasi terhadap wanita karena sebagian besar buruh adalah wanita karena gaji wanita lebih murah daripada laki-laki

Kesimpulan
            Industri wig di Kulon Progo tersebut memberikan dampak positif dan negatif bagi buruh yang bekerja. Pabrik tersebut mampu menyerap banyak wanita di Kulon Progo untuk bekerja dan membuat angka pengangguran di Kulon Progo semakin kecil. Disisi lain, hal tersebut juga menimbulkan dampak negatif bagi pola pembagian waktu buruh karena waktu mereka telah tersita untuk bekerja di pabrik seharian. Buruh tidak lagi mengurus suami dan anak secara intens dan karena tenaga sudah tersita untuk bekerja di pabrik, para buruh mulai meninggalkan tradisi desa seperti rewang, pengajian dan lain-lain. Para buruh lebih memilih beristirahat daripada melakukan guyup dengan warga desa. Dalam tinjauan ini, terjadi perubahan sosial dalam sistem kekerabatan yang awalnya guyup menjadi lebih individual. Dalam sosiologi, hal ini dimaksudkan dalam perubahan sosial dari paguyuban ke patembayan. Akhirnya, perkembangan industrialisasi di Kulon Progo menyebabkan adanya perubahan sosial pada kehidupan para buruh tersebut.
Jika ditinjau dari sisi ekonomi, adanya PMA (Penanaman Modal Asing) tersebut apabila diatur secara tegas melalui regulasi dari PEMDA Kulon Progo secara terarah, maka kejadian demo buruh yang menuntut kesejahteraan tidak akan terjadi. Jika kesepakatan antara PMA dan PEMDA dapat menghasilkan keuntungan bagi kedua pihak ,maka buruh akan mempunyai taraf hidup yang baik. Sehingga kedepannya, PEMDA Kulon Progo akan lebih memantau perkembangan kebijakan pabrik tersebut demi kesejahteraan buruh dan memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini tertindas.

2. Era Digital Buka Peluang Industri Kreatif RI

            KUTA - Era digital saat ini memberikan peluang menjanjikan bagi tumbuhnya industri kreatif di Indonesia. Chief Executive Officer XL – Hasnul Suhaimi mengatakan era digital telah menawarkan kesempatan bagi siapa saja yang kreatif. 
            Berbagai contoh kesuksesan mampu diraih oleh para entrepreneur muda, baik di Indonesia maupun di luar negeri, yang jeli melihat peluang kebutuhan masyarakat modern, dengan menghasilkan produk atau layanan yang inovatif. 
            Untuk menggapai kesuksesan di era digital, seseorang harus memiliki setidaknya tiga keahlian. Pertama, keahlian bisnis dan kreativitas. Kedua, keahlian teknis. Ketiga, kepemimpinan dan managerial," ujar Hasnul saat menjadi pembicara di ajang  APEC Unthinkable Week 2013,  Rabu (3/10) di Kuta Bali, Kamis (3/10/2013).
            Bentuk kegiatan ini , berupa pembekalan soft skill bagi mahasiswa berprestasi agar mereka di masa depan siap mengisi posisi-posisi penting di dunia bisnis. Mereka bisa berkiprah di perusahaan-perusahaan multi nasional, serta menjadi entrepreneur yang handal di era digital. 
            "Kami berharap, apa yang kami lakukan dengan program XL Future Leaders akan menginspirasi masyarakat dan lembaga lain untuk melakukan hal yang sama, dan tentunya ini semua demi kemajuan Indonesia di masa mendatang.” imbuhnya.
            Dalam forum tersebut, di hadapan 300 entrepreneur muda Hasnul antara lain memaparkan mengenai peluang-peluang yang terbuka lebar bagi anak-anak muda Indonesia untuk terjun di dunia usaha. Contohnya antara lain, Mark Zuckerberg (facebook), Jack Dorsey (twitter), Andrew Darwis (Kaskus).
            Berbekal ketiga keahlian tersebut, seseorang akan mampu menangkap jutaan peluang yang ada di tengah perubahan yang begitu cepat dalam era digital. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk memulai. Indonesia sedang dalam kondisi ekonomi yang menjanjikan bagi tumbuhnya dunia usaha. 
            Salah satunya ditandai dengan tumbuhnya kelas menengah Indonesia. Selain itu, bisnis di era digital juga bisa dimulai dengan bahkan tanpa modal apapun selain kreativitas dan kepandaian membaca peluang. Bisnis di era digital juga dicirikan dengan keberadaan komunitas sebagai basis pasarnya.
            Unthinkable Week adalah event yang diinisiasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian sejak 2009, yang menyertai ajang internasional atau nasional tertentu. Ajang  ini diselenggarakan menyertai KTT Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali.
            Tujuanya untuk menunjukkan hasil dan prestasi yang telah dicapai oleh masyarakat Indonesia melalui kewirausahaan guna menginspirasi masyarakat Indonesia,. Juga untuk mendorong pengusaha muda, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Peserta dari acara ini adalah para entrepreneur muda dari seluruh Indonesia

Analisa
-                    Pro : Perkembangan era digital membawa peluang bagi industri kreatif.  Ide -ide bisnis yang berbasis IT serta software yang dinamis memberikan banyak keuntungan bagi para technopreneur tersebut. Selain bisa meningkatkan penjualan melalui promosi di sosial media, para technopreneur tersebut memperoleh keuntungan dari PPC (Pay Per Click) dimana setiap website mereka dikunjungi atau di klik oleh pengguna internet, secara otomatis technopreneur tersebut akan mendapat keuntungan per klik dan masuk ke dalam rekening. Selain hal tersebut web development juga menjadi bisnis yang menjanjikan untuk kedepannya karena penetrasi internet di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Jumlah pengguna internet di Indonesia semakin bertambah dan hal ini merupakan pangsa pasar yang sangat menjanjikan.
-                    Kontra : Bisnis berbasis online atau e-commerce sudah menjamur di Indonesia beberapa tahun belakang ini. Para pemain di industri kreatif berupaya menciptakan inovasi-inovasi dan terobosan bisnis yang sesuai dengan consumer insight. Persaingan yang sangat ketat diantara para pemain industri kreatif (UKM) adalah hal yang selalu digiatkan agar produk dan layanan mereka bisa menjadi nomor satu dalam masyarakat Indonesia. Terkadang dalam merebut pangsa pasar, para 'pemain' dan investor dalam industri ini menggunakan strategi yang 'licik'. Penulis pernah bersinggungan secara langsung dengan CEO salah satu perusahaan e-commerce dan merasakan strategi licik yang ia gunakan untuk merebut pangsa pasar dan dalam hal promosi. Pada awalnya, strategi yang digunakan adalah menggunakan lomba. Setelah banyak yang tertarik dan mengikuti otomatis bisnis online tersebut menjadi lebih terkenal dan dipercaya karena efek 'world of mouth' yang dihembuskan para peserta tersebut. Pada akhirnya, peserta yang terpilih menjadi pemenang tidak di follow up kemenangannya dan hanya menjadi formalitas dalam strategi promosi bisnis tersebut. Setelah promo berbasis lomba menjadikan situs bisnis online tersebut menjadi terkenal, alhasil kredibilitas bisnis online tersebut semakin meningkat dan laba perusahaan pun naik. Penulis sadar, tidak semua bisnis online mempunyai strategi semacam itu namun karena masih merupakan startup ,maka bisnis tersebut melakukan cara-cara yang tidak benar untuk mengembangkan bisnisnya.
-                    Kesimpulan :  Bisnis era digital adalah sebuah industri UKM yang mempunyai prospek menjanjikan dimasa depan karena setiap tahun jumlah pengguna internet di Indonesia semakin bertambah. Hal tersebut membuat pangsa pasar industri kreatif semakin luas dan tidak akan surut selama internet masih menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Kreatifitas para startup digital tersebut melahirkan ide bisnis yang inovatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Banyaknya para 'pemain' dalam industri ini menimbulkan iklim bisnis yang tidak sehat untuk tetap bertahan dalam industri kreatif berbasis online. Untuk menempuh upaya agar para technopreneur tersebut dapat tetap berkembang dan mempertahankan bisnisnya, seharusnya bisa menggunakan strategi bisnis yang 'benar' dan tidak merugikan pihak lain. Dalam hal ini, campur tangan pemerintah sangat diperlukan karena pemerintah sebagai pengatur regulasi peraturan dalam industri kreatif. Pemerintah diharapkan menerbitkan UU yang mengatur tentang UKM/ startup digital dalam industri kreatif sehingga iklim bisnis dapat berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.

3. - Industri Televisi Mengarah Monopoli
            JAKARTA - Industri televisi nasional cenderung mengarah kepada monopoli dan konglomerasi yang akan mengganggu hak publik terhadap konten penyiaran dan informasi.
            "Saat ini ada kecenderungan pemilik televisi swasta menguasai beberapa stasiun televisi swasta di daerah," kata Paulus Widiyanto, inisiator UU tentang Penyiaran di Jakarta, Kamis.
            Dalam seminar "Tolak Monopoli TV Swasta" Paulus mengatakan monopoli kepemilikan televisi swasta melanggar prinsip-prinsip Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu kepemilikan harus beragam, demikian juga dengan isi siaran.
            Saat ini ada grup usaha yang menguasai tiga stasiun TV nasional dan 10 televisi lokal. "Saya katakan MNC telah melanggar UU Penyiaran, karena memiliki tiga televisi swasta di dalam satu wilayah yang sama, yakni Jakarta," kata Paulus.
            Dia menjelaskan  dalam UU Penyiaran tertera bahwa satu grup media tidak boleh memiliki dua atau lebih stasiun televisi swasta di dalam satu area yang sama. 
            Menurut mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran DPR RI tersebut, konglomerasi media dalam satu tangan pemodal atau monopoli kepemilikan televisi swasta akan mengancam demokratisasi dan pluralitas konten penyiaran yang berbasis kultur Nusantara.
            Dia menyebut penguasaan SCTV atas Indosiar dan O`Channel di suatu daerah dan monopoli MNC terhadap puluhan TV lokal di seluruh daerah, meskipun formalnya  adalah pengambilalihan saham namun subtansinya penguasaan monopoli frekuensi dan informasi.
            "Harusnya setiap warga negara berhak mengelola frekuensi, bukan hanya sekelompok orang," katanya.
            Menurut dia, frekuensi yang semestinya diatur oleh negara, telah jatuh ke satu tangan yakni satu perusahaan dengan kepemilikan mayoritas atas seluruh lembaga penyiaran di Indonesia. 
            PT Global Mediacom memiliki 70 persen MNC, MNC memiliki 99 persen Global, RCTI, TPI/MNC.  Dia sangat menyayangkan kecenderungan konglomerasi media yang mengambil alih pemilik izin penyiaran TV lokal di berbagai daerah. TV lokal pada awal berdirinya membawa misi demokratisasi dan pluralisme serta kearifan lokal di seluruh Nusantara.     
            "Sekarang telah berbalik arah, TV lokal tapi konten  penyiaran tetap dari Jakarta," katanya lalu menyebut Sun TV membeli hampir seluruh televisi lokal, tapi siarannya tersentral dari Jakarta.
 Analisa
-        Pro :  Penguasaan TV lokal oleh MNC Group dinilai adalah suatu bentuk konglomerasi yang dilakukan untuk memperbesar sektor bisnis dalam bidang televisi. Selain mempunyai tiga TV swasta antara lain MNC TV, RCTI, dan Global TV ternyata MNC Group telah mengepakkan sayapnya dengan mengakuisisi TV lokal daerah. Hal tersebut adalah suatu perkembangan bisnis yang sangat signifikan sehingga MNC menjadi perusahaan pertelevisian terbesar di Asia Tenggara. Dengan kekuatannya tersebut, MNC Group telah menjadi pemimpin dalam industri pertelevisian karena investasi jor-joran yang dilakukannya. MNC Group dibawah kepemilikan Hary Tanoesodibyo juga telah melakukan strategi bisnis dan ekspansi ke banyak sektor untuk memperkokoh kredibilitasnya dalam masyarakat. Pun dalam hal meningkatkan pundi-pundi rupiah. Penulis sangat salut dan merasa takjub atas strategi bisnis yang dilakukan MNC Group.
-        Kontra :
Terlepas dari kekuasaan MNC Group yang mengembangkan bisnis pertelevisian dalam kancah industri tersebut, penulis sangat menyayangkan langkah yang terkesan 'arogan' tersebut karena hal tersebut telah menyalahi peraturan UU yang berlaku. Seharusnya regulasi yang telah diatur dapat mencegah tindakan konglomerasi pihak swasta dalam penguasaan TV lokal. Hendaknya MNC Group tetap menayangkan konten acara TV lokal sesuai dengan kearifan lokal daerah tersebut dan menayangkan acara yang membangun daerah tersebut.

Refererensi :



No comments:

Post a Comment

Feel Free to comment... Sertakan Identitas kamu yah ^.^